Selasa, 05 April 2011

rangkuman bab 3 dan bab 4 aspek hukum dalam ekonomi

Bab III

Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2.UndangUndang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.

DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian.
4. Asas–asasdalamHukumPerjanjian:



1.AsasKebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlakusebagaiundang–undangbagimerekayangmembuatnya.

2.Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokokdan tidakmemerlukansesuatu formalitas.
Untuksahnyasuatuperjanjiandiperlukanempatsyaratyaitu :
1.KataSepakat antara PihakyangMengikat Diri.
2.CarauntukMembuatSuatu Perjanjin
3.MengenaiSuatuHal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.

Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.



Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan “Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum : Penghormatan pada manusia. Perlindungan.Penghormatan.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2) Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
Jenis-jenis perjanjian :
Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.


Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.

Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran à menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427 Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran hutang à kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437
Pembebasan hutang à karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek à mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. à Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hokum
8. Daluwarsa / Verjaring (Extinctieve Verjaring – Ps 1967)
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.

Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.





Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.


Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
































Bab IV

HUBUNGAN ANTARA Hukum PERDATA DAN Hukum Dagang
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan :
Ps l 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.
Ps l 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.


Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.


Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

Sumber Hukum Dagang

1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.




Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

Senin, 04 April 2011

rangkuman bab1 dan bab2 aspek hukum dalam ekonomi

Bab I

1. Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut :
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.



Bab II

2. Subyek dan objek Hukum

Subyek hukum ialah segala sesuatu yang ada pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Yang termaksuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang dan badan hukum.

1. Manusia Biasa

Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja.Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat di paksakan tidak di perkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum.
Perihal kematian perdata yang bunyinya : jo UUDS th 1950 pasal 15. Tiada suatu hukum pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak – hak kewarganegaraan.
Hanyalah mungkin seorang terhukum dicabut hak – haknya, contohnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak – anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
Ada beberapa golongan yang oleh Undang – Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan – perbuatan hukum itu.
Mereka itu adalah :
1) Orang – orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur.
2) Orang – orang yang dibawah pengawasan (curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.

2. Badan Hukum
Suatu hukum yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang–barang yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.
Mengenai sandera ini Undang–Undang bersikap banci, yaitu ada peraturan Undang–Undang yang membenarkan sandera seperti kita lihat dalam pasal 209 ayat 1 RIB/HIR dan Undang–Undang No. 49/1960 (PUPN boleh melakukan sandera terhadap orang yang tidak mau membayar terhadap kembali hutangnya kepada negara). Sedangkan Undang–Undang yang lainnya tidak membenarkan sandera seperti SEMA No. 2/1964 (tentang penghapusan sandera) dan Undang – Undang pokok kekuasaan kehakiman No. 14 tahun 1970 (Hakim harus mengindahkan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam menjalankan keputusannya, pasal 33 ayat 4). Juga orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas atas barang–barangnya yang diletakkan di bawah pengawasan pengadilan, barang – barang mana menjadi tanggungan hutang – hutangnya.Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Ini berarti ia tidak dibenarkan untuk mengasingkan (menjual, menukarkan, menghibahkan atau mewariskan harta kekayaannya).
3. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

4. Hukum Benda
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
• Benda bergerak, berupa benda yang dapat dihabiskan, dan
• Benda tidak bergerak, benda yang tidak dapat dihabiskan.

a) Benda bergerak
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b) Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.




2 .Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4.Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

5.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

a. Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.




Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

1. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda. “segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus
a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Minggu, 27 Februari 2011

Contoh pelanggaran hak cipta di internet :

Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus shhetland times Ltd Vs wills (1997)37 IPR 71 dan Wasington post company VS total news inc and others (murgiana hag, 2000 : 10-11)dalam hak kekayaan intelektual suatu pengantar , Lindsey t dkk.

Komentar :
“ Intinya adalah membuat situs tanpa izin itu TIDAK DIBENARKAN, namun dewasa ini telah banyak orang yang kurang menyadari hal itu, mereka yang mempunyai pengetahuan lebih tentang tekhnologi bisa dengan mudahnya mengakses dan membuat situs-situs dengan bebasnya, kasus diatas membahas bahwa adanya sebuah situs yang di buat tanpa izin, yang isinya dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain, hal ini sudah pasti akan merugikan perusahaan yang dijabarkan dalam situs tersebut, atau berita-berita tentang sesorang dalam situs tersebut, jika bisa kedepanya pada situs-situs tertentu di gunakan kode agar tidak sembarang orang bisa memasuki dan mengakses situs tersebut.


Menurut Pasal 14 c UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita actual (berita yang diumumkan dalam waktu 1x24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Jaringan internet

Oleh : Agus Candra , 05 october 2009,

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan modern yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun sisi negative nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang hak kekayaan intelektual terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan hak cipta di jaringan internet.
Biasanya sebuah website terdiri dan informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical, sinematografi yang semuanya itu merupakankarya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional hak cipta sebagaimana yang diatur UU No:19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet :
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto, dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut yang belum dipasarkan. Contoh kasus : Group music U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela bowne, 1997 : 142) dalam hak kekayaan intelektual suatu pengantar, Lindsey T dkk.

Komentar :
“ Menurut saya, kejahatan didunia maya sudah tidak aneh lagi, korbannya kebanyakan para artis papan atas yang sudah menjadi sorotan public, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, pembuatan situs-situs seperti itu sudah tidah susah bagi mereka yang ahli, apalagi dengan keadaan jaman yang sudah modern serba canggih ini. Dalam kasus diatas, membahas adanya pembuatan situs tanpa izin yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto, dan cover album dari penyanyi-penyanyi ternama yang belum dipasarkan, hal ini tentunya merugikan penyanyi dan pihak-pihak yang terkait, diharapkan kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi namun dengan semakin canggihnya tingkat tekhnologi saat ini semakin mudah pula kejahatan di dunia maya merajalela, saya rasa memang sulit membrantas kejahatan di dunia maya karena memang orang-orang yang telah membuat situs-situs tanpa izin pun menginginkan keuntungannya sendiri, tanpa memperdulikan kerugian yang akan terjadi pada pihak terkait.

Kamis, 24 Februari 2011

Acara Talent

Sekarang ini banyak sekali acara TV yang mencari bakat-bakat terpendam yang dimiliki masyarakat Indonesia, tidak sedikit kita lihat acara-acara yang sejauh ini melahirkan orang-orang hebat dengan kemampuan yang dimilikinya. Misalnya Indonesian idol yang sudah ada sejak beberapa tahun terakhir, dan telah melahirkan banyak penyanyi pendatang baru, seperti Delon, Aris, mike, Igo, Citra, gilang dan yang lainnya.
Tentunya tidak hanya itu saja, sekarang ini banyak sekali misalnya idola cilik, Indonesia mencari bakat, Mamamia, supermama, the Master, AFI, sampai dangdut seperti KDI dan masih banyak lagi. Acara seperti ini yang bisa memotivasi minat dan mengekspresikan bakat-bakat terpendam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, dengan persaingan yang sehat juga bisa menambah wawasan anak bangsa. Namun tidak mudah jika ingin menjadi pemenang dibutuhkan kemampuan yang lebih dari yang lain.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang berminat dengan acara seperti ini, satu tayangan saja yang mengikuti bisa mencapai ribuan orang, acara seperti ini merupakan ajang bergengsi untuk mewujudkan cita-cita dan menunjukan kemampuan yang dimiliki.
Sepertinya masyarakat Indonesia sudah banyak mencintai music, terbukti dengan lahirnya band-band baru yang mulai muncul, padahal dulu hanya band-band ternama yang sering saya dengar lagu-lagunya, namun sekarang tidak band-band local pun yang masih remaja sudah bisa mengekspresikan bakatnya melalui jalur music. Band merupakan group yang sudah tidak asing dikalangan remaja, penggemar band biasanya kebanyakan dari kalangan para remaja-remaja, namun tidak sedikit orang dewasa namun sering kali yang dewasa lebih menyukai lagunya.
Rupanya pemuda-pemudi sekarang sudah banyak yang memiliki bakat-bakat terpendam, terbukti dari antusiasnya masyarakat dengan acara-acara yang telah diadakan selama ini diberbagai stasiun televisi. Tidak heran jika acara seperti ini dijadikan sebagai peluang untuk meraih mimpi dan cita-cita. Dulu ketika saya masih kecil, tidak banyak acara-acara seperti ini diadakan distasiun televisi, bahkan pemain sinetron yang saya lihat sering kali yang itu-itu saja, namun dulu daya sering melihat acara-acara music anak-anak, seperti Cilukba, Tralalatrilili, dan yang lainnya, begitu juga dengan penyanyinya yang masih kanak-kanak seperti Leony, Dea ananda, Agnes monica, dan yang lainnya tetapi sekarang jarang sekali saya melihat penyanyi anak-anak seperti dulu, sekarang yang banyak itu band-band dan penyanyi dewasa, penyanyi anak-anak sangat jarang sekali apalagi sebelum adanya acara Idola cilik.
Yang saya heran sekarang, yang pernah menjuarai beberapa acara tersebut sering kali hilang begitu saja, mereka naik daun dengan cepat namun mereka hilang seketika, tidak bisa bertahan dengan kesempatan yang telah ia dapatkan, padahal saya rasa itu merupakan modal yang bagus untuk meraih kesuksesan yang lebih tinggi.
Ternyata masih ada tayangan-tayangan yang menurut saya kurang baik untuk ditayangkan, yang sebenarnya tidak ada manfaat yang terkandung didalamnya, mohon maaf sebelumnya tapi saya kurang setuju dengan adanya acara Penghuni Terakhir, jika saya lihat tidak ada nilai plush yang didapatkan dari menonton acara tersebut, yang ada hanyalah kekerasan, cacian, pertengkaran, emosi, dan prilaku yang tidak sesuai yang selalu di perlihatkan ketika acara tersebut berlangsung. Awalnya saya bingung sebenarnya acara tentang apa itu karena tidak ada kemampuan atau bakat khusus yang ditampilkan disana, dikhawatirkan akan membawa pengaruh buruk bagi anak kecil yang menyaksikan tayangan tersebut.
Kesimpulannya adalah kesuksesan itu selalu ada jika kita mempunyai niat dan berusaha dengan baik, factor terburuk dan musuh terbesar yang mempengaruhinya adalah rasa malas dan pesimis. Kesuksesan itu bukan hanya untuk mereka yang mempunyai uang banyak, wajah yang ganteng atau cantik, tetapi untuk kita semua yang mau berusaha dengan baik, banyak kita lihat orang-orang yang kurang beruntung secara fisik pun bisa meraih kesuksesan, mereka yang dengan modal semangat tinggi dan tekad yang bulat bisa lebih sukses dari yang sebelumnya dibayangkan. Lalu kenapa tidak dengan kita?
Diharapkan kedepannya tidak ada lagi acara-acara yang tidak bermanfaat, apalagi hanya memperlihatkan kekerasan semata, sungguh sangat disayangkan sekali bagaimana bisa mendidik bangsa ini jika menayangkan tayangan yang sama sekali tidak ada manfaat nya.

Persinetronan di Indonesia

Seperti yang telah kita ketahui saat ini bahwa banyak sekali sinetron-sinetron yang sedang melanda dikalangan publik, diantaranya adalah sinetron Putri yang ditukar, yang di bintangi oleh aktris belia Nikita Willy, juga actor ternama Rizky aditya, Gllen alinsky, Yasmin.B , Citra kirana, Lucky perdana dan Tsania marwa juga di bantu oleh actor dan aktris lainnya.
Jika kita perhatikan, sinetron tersebut sudah mencapai beratus episode, sejak pada bulan agustus tahun 2010 lalu sampai sekarang. Namun karena dukungan masyarakat dengan respon yang cukup baik terhadap sinetron tersebut maka sinetron Putri yang ditukar bisa sepanjang sampai saat ini ceritanya, namun jika kita bandingkan dengan sinetron yang pernah tayang yang berjudul Dia jantung hatiku, sinetron tersebut mungkin tidak sepopuler sinetron Putri yang ditukar karena jika saya perhatikan belum ada kejelasan bagaimana akhir ceritanya, waktu itu saya melihat ilkan yang memberitahukan bahwa nanti malam adalah akhir episode nya tetapi saya saksikan tidak ada akhiir ceritanya dan malam berikutnya digantikan dengan sinetron baru berjudul Lagu cinta nirmala, sebelumnya saya kurang tahu itu memang belum ada kejelasan ending cerita atau memang pada saat itu adalah ending cerita nya, selain itu saya perhatikan sinetron Dia jantung hatiku tidak jelas alur ceritanya, mempermasalahkan tentang tertukarnya anak, namun tidak ada kejelasan yang saya dapat dari sinetron tersebut, bukan hanya saya tetapi ibu saya dan teman saya pun merasa kurang puas dengan tayangan sinetron tersebut, jika saya bandingkan dengan sinetron Putri yang ditukar sekalipun alur cerita nya bolak-balik namun mempunyai keunikan tersendiri, tokoh yang bernama Surti bisa menjadi salah satu warna tersendiri dalam sinetron tersebut, bagaimana tidak dengan kekonyolannya serta perannya yang “kepedean” dia bisa mengangkat cerita menjadi lebih humoris sehingga menjadi suatu keunikan tersendiri dan bisa menghibur masyarakat dengan kekonyolannya. Siapa yang tidak kenal Surti jika selalu menyaksikan sinetron tersebut, dia selalu menjadi tokoh yang bisa membuat orang yang menyaksikan langsung tertawa.
Sebenarnya persinetronan yang ditayangkan di Indonesia saat ini semuanya hampir sama, tentang percintaan, sakit hati, pengkhianatan, harta, dendam, kekerasan, dan jika saya perhatikan banyak yang menayangkan sinetron atau FTV yang tidak masuk akal, seperti hal-hal yang sebenarnya tidak pernah terjadi di dunia, khayalan semata. Acara TV tentu tidak semua jelek dan bagus, ada yang mendidik dan ada pula yang tidak mendidik, justru yang kurang mendidik ini yang perlu bimbingan dari para orangtua, jika seorang anak sedang menyaksikan acara TV yang seharuskan mendapat bimbingan dari orangtua, arahkan mereka dan beritahu yang mana yang harus dicontoh dan yang mana yang tidak perlu dicontoh. Karena apa yang mereka lihat maka akan secara spontan terekam dalam ingatannya, dikhawatirkan mereka mengaplikasikannya dikehidupan sehari-hari, tidak dikhawatirkan jika itu mendidik dan bagus untuk dicontoh tetapi bagaimana jika yang tidak mendidik, misalnya anak SD yang sudah mulai mengenal berpacaran, menyukai lawan jenisnya, atau mereka yang terpengaruh dengan acara yang menayangkan kekerasan.
Harapan saya sebagai salah seorang masyarakat yang sering menyaksikan persinetronan di Indonesia, kedepannya tidak usah diperlihatkan kekerasan seperti menampar, mencaci, menghina, apalagi sampai mengeluarkan kata-kata yang tidak baik karena masyarakat yang menyaksikan bukan hanya kalangan dewasa dan remaja tetapi juga anak-anak yang masih dibawah umur. Tidak jarang saya mendapati seorang anak kecil yang masih dibawah umur mengeluarkan kata-kata yang tidak baik ketika ia sedang bermain bersama teman-temannya. Sungguh memprihatinkan, merekalah yang akan mennjadi pemuda-pemudi bangsa, meneruskan cita-cita bangsa namun pengaruh yang tidak baik sudah melekat dalam jiwa mereka. Sebenarnya masih bisa dididik lagi, diajarkan yang mana yang baik dan tidak oleh orangtuanya, namun sekarang ini tidak banyak orangtua yang kritis terhadap anaknya.
Sinetron adalah hiburan yang biasanya disksikan oleh para ibu-ibu rumahtangga, namun tidak sedikit laki-laki pun menyaksikan sinetron. Sinetron biasanya menjadi pelengkap diwaktu istirahat, biasanya ditayangkan dimalam hari. Semoga persinetronan di Indonesia kedepannya bisa menampilkan tayangan yang lebih berbobot, yang bisa mengajarkan moral yang lebih baik, yang bisa menjadikan pemuda-pemudi bangsa lebih bertanggung jawab, disiplin, cerdas dan berwibawa.

Senin, 27 Desember 2010

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop



Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


Sumber : http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop