Minggu, 27 Februari 2011

Contoh pelanggaran hak cipta di internet :

Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus shhetland times Ltd Vs wills (1997)37 IPR 71 dan Wasington post company VS total news inc and others (murgiana hag, 2000 : 10-11)dalam hak kekayaan intelektual suatu pengantar , Lindsey t dkk.

Komentar :
“ Intinya adalah membuat situs tanpa izin itu TIDAK DIBENARKAN, namun dewasa ini telah banyak orang yang kurang menyadari hal itu, mereka yang mempunyai pengetahuan lebih tentang tekhnologi bisa dengan mudahnya mengakses dan membuat situs-situs dengan bebasnya, kasus diatas membahas bahwa adanya sebuah situs yang di buat tanpa izin, yang isinya dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain, hal ini sudah pasti akan merugikan perusahaan yang dijabarkan dalam situs tersebut, atau berita-berita tentang sesorang dalam situs tersebut, jika bisa kedepanya pada situs-situs tertentu di gunakan kode agar tidak sembarang orang bisa memasuki dan mengakses situs tersebut.


Menurut Pasal 14 c UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita actual (berita yang diumumkan dalam waktu 1x24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar