Oleh : Agus Candra , 05 october 2009,
Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan modern yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun sisi negative nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang hak kekayaan intelektual terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan hak cipta di jaringan internet.
Biasanya sebuah website terdiri dan informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical, sinematografi yang semuanya itu merupakankarya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional hak cipta sebagaimana yang diatur UU No:19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet :
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto, dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut yang belum dipasarkan. Contoh kasus : Group music U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela bowne, 1997 : 142) dalam hak kekayaan intelektual suatu pengantar, Lindsey T dkk.
Komentar :
“ Menurut saya, kejahatan didunia maya sudah tidak aneh lagi, korbannya kebanyakan para artis papan atas yang sudah menjadi sorotan public, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, pembuatan situs-situs seperti itu sudah tidah susah bagi mereka yang ahli, apalagi dengan keadaan jaman yang sudah modern serba canggih ini. Dalam kasus diatas, membahas adanya pembuatan situs tanpa izin yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto, dan cover album dari penyanyi-penyanyi ternama yang belum dipasarkan, hal ini tentunya merugikan penyanyi dan pihak-pihak yang terkait, diharapkan kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi namun dengan semakin canggihnya tingkat tekhnologi saat ini semakin mudah pula kejahatan di dunia maya merajalela, saya rasa memang sulit membrantas kejahatan di dunia maya karena memang orang-orang yang telah membuat situs-situs tanpa izin pun menginginkan keuntungannya sendiri, tanpa memperdulikan kerugian yang akan terjadi pada pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar