Nama :
Novalina
NPM/Kelas : 23209263 / 4EB07
1.
Kasus
Pelanggaran Kode Etik
PELANGGARAN
ETIKA BISNIS OLEH PT. MEGASARI MAKMUR
Pembahasan
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah
dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
2. ANALISIS
a. Jenis
Pelanggaran
-
Perusahaan melakukan Pelanggaran
Etika Bisnis terhadap Prinsip Kejujuran perusahaan.
b. Pelaku
Pelanggaran
-PT.Megasari Makmur
c. Akibat
atau dampak pada masyarakat
Telah ditemukan zat kimia berbahaya
di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya,
yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara
lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
d. Tindakan
pemerintah terhadap pelanggaran tersebut atau cara mengatasi
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur)
menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada
tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang
menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
e. Undang-undang
yang dilanggar
Jika dilihat menurut UUD, PT
Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4,
hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
(PT. Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.)
2.
Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
(PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada
produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.)
3.
Pasal
8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
(PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun
produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.)
4.
Pasal
19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
(Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.)
3. PENDAPAT/KESIMPULAN
Zat yang terkandung dalam produk ini
adalah Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara
lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Seharusnya perusahaan
lebih mengutamakan keselamatan serta kesehatan para konsumen nya dan lebih
mempertimbangkan kembali etika bisnis dan profesi demi kebaikan dan
berlangsungnya usaha jangka panjang.
Dari kasus produk tersebut,
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu
Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan.
Kecurangan yang terjadi sangat
membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan produk tersebut, hanya untuk
mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minim perusahaan kurang
mempertimbangkan resiko yang akan terjadi, dampak bagi masyarakat dan juga
berlangsungnya perusahaan tersebut.
Namun kini pihak perusahaan menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan izin baru
untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji. Produk ini sudah layak digunakan karena mendapatkan ijin resmi dari
pemerintah sejak tanggal 08 September 2006.
Terima Kasih..
BalasHapusSAngat Membantu :)
Where to Bet on Sports To Bet On Sports In Illinois
BalasHapusThe best sports 스포츠 토토 사이트 bet types and bonuses งานออนไลน์ available in Illinois. The herzamanindir.com/ most common sports novcasino betting options available. Bet $20, Win $150, kadangpintar Win $100 or